Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/MK.1/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (PPPM) merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur. PPPM dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan keahlian di bidang keuangan negara