Status kelembagaan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) telah disahkan menjadi Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN. Pembinaan teknis akademis PKN STAN dilaksanakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, sedangkan pembinaan teknis operasional dan administratif dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.